Minggu, 02 Januari 2011

Jilbab VS Kerudung

Kerudung dalam keseharian kita sering kali disebut pula sebagai jilbab.
Sebetulnya kebiasaan menyebut berkerudung dengan berjilbab baik-baik
saja, namun kemudian kerancuan term ini menjadikan kategori jilbab tidak
pas lagi. Coba saja perhatikan, Indonesia bangga menyandang gelar
sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim di dunia padahal hanya
sebatas kuantitas saja bukan dalam kualitas, kita juga bangga dengan
pernyataan bahwa saat ini semakin banyak para remaja putri Islam yang
kesehariannya memakai jilbab, entah bersekolah, kuliah, atau kerja,
karena Indonesia merasa bisa menampung aspirasi ummat Islam untuk
berbusana muslimah tidak seperti di negeri sekuler lainnya yang
membatasi pemakaian jilbab di sekolah misalnya, seperti yang terjadi di
Turki dan negara negara eropa. Bangga mendengarnya, senang hati rasanya. 
 
Eits........
tunggu dulu. Sudah lihat buktinya belum? Benar nggak statement
tersebut? Ternyata yang dibangga-banggakan tersebut tidaklah 100% benar,
karena jilbab yang katanya semakin banyak dikenakan para muslimah di
negeri kita bukanlah jilbab pada kategori yang seharusnya. Silahkan
perhatikan, tuuuh...... tengok kanan dan kiri anda, yang ada hanyalah
wanita berkerudung saja bukan berjilbab, kecuali sedikit saja. Nah looh,
gimana bisa cuma berkerudung tapi tidak berjilbab, lantas berjilbab itu
yang gimana? Kita banyak melihat di sekitar kita muslimah yang
mengenakan kain penutup kepala rapi seperti yang memang diperintahkan
oleh syariat, tapi setelah kita lihat pakaiannya sama sekali tidak
mencerminkan islam. Mereka memakai kain baju dan bawahan yang ketat full
press body, singset-set-set....bahkan mungkin kekecilan. Pemahaman yang
campur aduk jadi masalahnya. Ada yang mendefinisikan jilbab harus modis
dan gaul, ada yang bilang “berjilbab iya tapi harus tetap menampilkan
kecantikan”, plus campur tangan liberalis yang menganggap penafsiran
Alqur’an dan Alhadist harus diperbaharui mengikuti zaman, belum lagi
peran-serta para pengusung gerakan feminisme dan persamaan hak
perempuan. 

Semuanya
satu tujuan merusak term jilbab dan mengajak para muslimah agar
menganggap berjilbab yang sesuai syariat itu ketinggalan zaman, djadoel
katanya. Dalam Alqur’an, Allah telah memberikan beberapa batasan dalam
berpakain dalam hal ini mengenai jilbab, diantaranya di dalam surah
AnNuur ayat 31 yang artinya: “.......dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung (khimaar) di dadanya......”, kemudian di surah AlAhzaab
ayat 59 yang artinya: “......”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”.......”. Dari kedua ayat tersebut dinyatakan bahwa
pakaian muslimah adalah kelengkapan penutup aurat untuk muslimah yang
termasuk di dalamnya adalah kerudung (dalam bahasa arab ada beberapa
jenis bentuk dan penyebutan/kosakata) dan pakaian yang menutupi seluruh
badan, yaitu dari jenis baju yang lapang dan tidak menunjukkan lekuk
tubuh. Yang pertama, terkait pula dengan penafsiran dan pembatasan
pemakaian penutup kepala, ada beberapa versi bentuk. Secara umum dibagi
dua, yaitu terbuka wajahnya dan tertutup wajahnya (terlihat mata dan
sekitarnya saja). 


Penutup
kepala yang umum dipakai adalah kerudung atau disebut khimaar atau
sufur, sedangkan sebagian lagi memakai penutup wajah yang disebut cadar
atau niqab. Keduanya memiliki dasar dan tidak perlu untuk diperdebatkan
berlebihan, karena keduanya sudah berusaha menjalankan perintah nabi
dengan baik dan benar. Yang perlu dibenahi adalah muslimah yang belum
berusaha memperbaiki cara berpakaiannya.



Selanjutnya, penjelasan mengenai jenis pakaian yang diperbolehkan untuk
dipakai muslimah diterangkan dalam beberapa hadist, diantaranya bahwa
baju untuk muslimah adalah baju lapang dengan batasan oleh rasul selebar
2 atau 3 atau 4 jari, jadi tidak boleh kekecilan dari ukuran tubuh dan
batasan yang telah ditentukan. 


Selain
itu, baju muslimah juga tidak boleh terlalu lembut sehingga menunjukkan
tulangtulang badan (pundak, pinggul, dan sebagainya). Yang dimaksud
adalah baju yang terlalu lemas dan jatuh ke badan sehingga lekuk tubuh
wanita yang memakainya akan tergambar atau tercetak, atau juga jenis
pakaian yang terlalu tipis menerawang. Diantara baju lembut dan lemas
adalah seperti satin dan sutera, serta pakaian Qibtiyah (pada masa nabi
ada baju lembut dan tipis asal Mesir, kalau sekarang ada disemua
negara). Jika baju jenis lembut ini dipakai, diperbolehkan sebagai baju
dalam atau diberi rangkapan. 


Dalam
penerapannya, pakaian muslimah ini ada beberapa penafsiran juga.
Diantaranya ada yang memperbolehkan memakai pakaian terpotong (atasan
dan bawahan), dan yang tidak memperbolehkan pemisahan baju atasan dan
bawahan dengan alasan pemisahan atasan dan bawahan akan memperlihatkan
lekuk tubuh (pinggang) dan sebagainya. Variasi ini bagi saya bukanlah
hal yang perlu dipermasalahkan, karena perintah rasul adalah untuk tidak
memperlihatkan lekuk tubuh pemakai. Maka, jika pakaian atasan dan
bawahan dikenakan dan diukur dengan semestinya dan dari jenis kain yang
baik sehingga lekuk tubuh tidak terlihat (karena sudah tertutup pakaian
atasan yang terjuntai kebawah pinggang), maka tidak menjadi masalah
mengenakannya. 


Naah,
bagi muslimah yang sudah berpakaian sesuai syariat, jangan takut tidak
kelihatan cantik atau ketinggalan zaman, karena fungsi jilbab yang utama
bukan untuk menunjukkan kecantikan dan sensualitas, tetapi menjaga
kehormatan dan menjaga pandangan. Ingatlah bahwa wanita baik-baik adalah
untuk laki-laki yang baik-baik juga. Dengan mentaati ketentuan Allah,
InsyaAllah akan mendapatkan rizqi yang mulia (surga). Amien. Semoga
bermanfaat.



http://www.scribd.com/doc/4856694/Jilbab-vs-Kerudung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar